Seorang ketua rukun tetangga (RT) di Kelurahan Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi.
Dia ditangkap karena diduga melakukan penipuan dengan modus bisa meluluskan ujian masuk kedokteran.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku berinisial BS. Dia ditangkap di kediamannya Kecamatan Koto Tangah pada Kamis (16/9/2021).
“Pelaku ditangkap setelah kami mendapat laporan dari korban,” kata Rico, Jumat (17/9/2021). Lebih lanjut Rico mengatakan, peristiwa ini terbongkar setelah korban masuk ke kampus dengan jurusan kedokteran.
Sebelumnya, korban meminta bantuan pelaku agar bisa lolos masuk kampus jurusan kedokteran. Pelaku kemudian meminta uang Rp 100 juta dengan dalih pembayaran uang gedung.
“Namun, saat masuk kuliah. Dirinya masih ditagih uang pembangunan Rp 100 juta oleh pihak kampus. Pihak kampus juga menyatakan korban lulus murni usai ikut seleksi,” katanya.
Rico melanjutkan, berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku.
“Pelaku yang merupakan ketua RT itu tak dapat mengelak saat petugas menunjukan surat bukti penanagkapan dan laporan korban yang mengaku telah ditipunya,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Kay)