Dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) diringkus Polres Padang Panjang. Kedua pelaku sudah enam kali melakukan curanmor di enam lokasi yang berbeda di Kota Padang Panjang.
Kapolres Padang Panjang AKBP Novianto Taryono mengatakan, pelaku yang berinisal DR dan LP tersebut ditangkap pada Jumat (29/1/2022) sekitar pukul 21.00 WIB kediamannya masing-masing.
“DM ditangkap di kediamannya di daerah Gunung Rajo. Sedangkan LP ditangkap di daerah Kampung Manggis,” ujar Novianto, Rabu (2/2).
AKBP Novianto Taryono mengungkapkan, saat penangkapan tersebut, LP sempat memberikan perlawanan sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi.
Novianto menjelaskan, kedua pelaku yang juga residivis tersebut ditangkap berdasarkan salah satu laporan polisi dengan nomor LP/B/249/ XII/2021/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumatra Barat.
Dari pengakuan para pelaku ini terangnya, bahwa barang hasil curian di enam lokasi, dijual ke beberapa daerah. Yaitu, Solok, Batusangkar, Bukittinggi dan Pesisir Selatan.
“Kita telah mengamankan empat dari enam kendaraan dari tangan pelaku,” beber AKBP Novianto Taryono.
AKBP Novianto Taryono mengatakan, barang bukti sebanyak empat sepeda motor yang diamankan tersebut yaitu Suzuki Satria FU 150 warna merah, Yamaha Vixion warna hitam, Yamaha Mio warna merah dan Honda Beat warna hitam.
Ia menyebutkan, bahwa bukti lainnya yang diamankan dari para pelaku ialah satu buah kunci leter Y yang digunakan untun merusak kunci pengaman kendaraan korban.
“Kemudian, juga ada satu buah alah pelindung diri atau barnekel yang digunakan pelaku untuk melindungi diri apabila si korban melakukan perlawanan,” ucap AKBP Novianto Taryono.
Saat ini terang AKBP Novianto Taryono, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Padang Panjang guna penyidikan lebih lanjut. (Kay)