Anggota Unit Reskrim Polsek Ratu Samban berhasil mengamankan tiga tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).
Tiga pelaku yakni GP (24) tahun warga Kelurahan Anggut Atas, MA (26) tahun warga Kelurahan Kebun Kenanga dan rekan perempuannya, AM (22) tahun, warga Perumahan Grand Korpri, Kelurahan Bentiring. Tiga tersangka diamankan pada Minggu (27/2) malam.
Saat ini dua tersangka yakni GP dan MA ditahan di sel tahanan Polsek Ratu Samban, Bengkulu. Sedangkan tersangka AM diketahui positif Covid-19.
Sehingga terpaksa melakukan isolasi mandiri dalam pengawasan polisi Kapolres Bengkulu, AKBP Andi Dady, S.I.K, melalui Kapolsek Ratu Samban AKP. David Tampubolon, mengatakan, kedua tersangka diamankan lantaran diduga sebagi pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Sabtu (26/2) lalu.
Sedikitnya ada dua unit handphone milik korbannya yang digasak oleh tersangka pada saat korban beriniasl RM (16) tahun dan RA warga Kelurahan Penurunan.
“Tiga tersangka ini terlibat melakukan tindak pidana pencurian dengan melakukan kekerasan kepada korban. satu dari tersangka dinyatakan positif Covid-19 sehingga hanya dua orang yang kita lakukan penahanan di Polsek nanti kalau sudah selesai melakukan isolasi maka tersangka MA akan kita lakukan penahanan,” tutupnya (Kay)