Kubu AHY Berharap Moeldoko Dapat Hidayah Usai Kalah 13 Kali Mengkudeta Partai Demokrat

- Advertisement -
Pengurus DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berharap Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko mendapatkan hidayah setelah kembali mengalami kekalahan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.

Sebelumnya, PT TUN mengeluarkan putusan yang menguatkan putusan PTUN Jakarta yang mengandaskan gugatan kubu Moeldoko soal hasil KLB Partai Demokrat.

Sekjen DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya berharap putusan itu akan mengakhiri upaya kubu Moeldoko mengganggu demokrasi di Indonesia.

“Di bulan yang baik ini, Kami mendoakan, Semoga Mereka disadarkan dan diberikan hidayah,” kata Riefky, Kamis (28/4).

Ia menyampaikan, putusan PT PT TUN Jakarta yang menguatkan putusan PTUN Jakarta semakin menegaskan bahwa hasil Kongres V Partai Demokrat pada 2020 silam sah dan sudah sesuai aturan.

Menurut Riefky, putusan PT TUN Jakarta itu menjadi kekalahan ke-13 bagi kubu Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang dalam upaya mengudeta pucuk pimpinan Partai Demokrat.

“Sejak adanya upaya pengambilalihan Partai Demokrat melalui KLB ilegal pada 5 Maret 2021 lalu, langkah hukum pihak Moeldoko dan kawan-kawan telah 13 belas kali ditolak oleh berbagai institusi negara,” ujarnya.

Sebagai informasi, upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat yang melibatkan Moeldoko diawali konferensi pers yang digelar AHY pada 1 Februari 2021.

Setelah itu, sebuah KLB digelar di Deli Serdang dan menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum pada 5 Maret 2021.

Merespons hasil KLB itu, Menkumham Yasonna Laoly mengumumkan bahwa pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang pada akhir Maret 2021.

Yasonna mengatakan, dari hasil verifikasi, terdapat beberapa dokumen yang belum dilengkapi, antara lain dari perwakilan DPD, DPC, serta tidak adanya mandat dari ketua DPD dan DPC.

Setelah itu, berbagai gugatan dan upaya hukum pun dilayangkan oleh kubu Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang untuk mendapatkan legalitas. Namun berulang kali ditolak pengadilan.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA