Seorang tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) di Kecamatan Way Jepara berhasil diamankan Tim Tekab 308 bersama Tim Anti Begal Polsek Way Jepara Lampung Timur pada Jumat (29/4).
Polisi mengamankan tersangka yakni pemuda asal Desa Talang Tanggung, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, dengan inisial C (16) tahun.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Way Jepara Akp Jalaludin, saat dikonfirmasi, Sabtu (30/4).
“Benar telah kami amankan CP, yang merupakan tersangka perkara tindak pidana pencurian satu sepeda motor milik Suyanto (48), warga Dusun III, Desa jepara, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur,” katanya.
AKP Jalaludin menerangkan kronologi kejadian pencurian sepeda motor Honda CRF150 milik Suyanto tersebut.
“Jadi, Kamis (28/4) sekitar pukul 06.30 WIB, tersangka masuk melalui ruang dapur rumah korban yang kondisinya tidak terkunci,” ujarnya.
Lalu, pelaku mengambil satu unit sepeda motor merk Honda CRF150 warna hitam milik korban yang di pakirkan di ruang dapur dalam keadaan terkunci stang.
“Kemudian pelaku membawa kabur hasil curiannya melalui pintu samping dapur yang sudah terbuka,” paparnya.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Tekab 308 Anti Begal Polsek Way Jepara di back up Team Tekab 308 Anti Begal Polres Lampung Timur berhasil menangkap pelaku.
“Adapun yang sedang dilakukan pengejaran, ada tiga orang yakni SU, MA, dan M,” paparnya.
Dari penangkapan CO, polisi berhasil juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar fotocopi STNK sepeda motor merk Honda CRF150 milik korban, dan satu lembar bukti angsuran tiga bulan terakhir dari PT FIF.