Pelaku pencurian ponsel di Toko Meubel, Kelurahan Labuhandalam, Kecamatan Tanjungsenang, Bandar Lampung ditangkap Jajaran Polsek Tanjungsenang.
Berdasarkan infornmasi, Pelaku bernama Rio Candra (30) tahun, sebelumnya berhasil kabur membawa tiga ponsel milik karyawan usai berpura-pura menjadi pemulung atau mencari rongsokan pada Senin (21/6) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Tanjungsenang, Ipda Alan Ridwan menyampaikan, usai kejadian korban langsung membuat laporan dan petugas melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan bukti petunjuk kamera CCTV.
Setelah kita identifikasi dan menemukan identitas pelaku langsung dilakukan penangkapan berikut barang bukti ponsel yang belum sempat ia jual,” katanya.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya di Kecamatan Wayhalim, Bandar Lampung, pada Selasa (21/6).
Ia mengatakan, pelaku melancarkan aksinya selalu membawa sebuah karung dan memakai topi lalu mencari rongsokan sekitar rumah warga.
Setelah mendekati rumah korban, ia melihat-lihat barang berharga seperti ponsel dan lainnya. Jika ada kesempatan maka pelaku langsung masuk dan membawa kabur ponsel.
“Atas perbuatannya korban dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,”ujarnya.
Korban Rio mengatakan ia nekat melancarkan aksinya lantaran untuk biaya mendesak proses lahiran anak.
“Untuk lahiran anak saya karena gak ada biaya, serta bayar kontrakan,” pungkasnya. (Kay)