Tersangka Korupsi di Kota Bukittinggi Ditangkap Setelah 2 Tahun Jadi Buronan

- Advertisement -
Seorang tersangka korupsi berinisial DK (49) akhirnya berhasil diringkus Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi di Kota Bukittinggi. DK menjadi buronan selama dua tahun sebelumnya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Bukittinggi sejak November 2020.

Tersangka korupsi ini berhasil menghilang selama hampir 2 tahun. Namun, akhirnya ditangkap di kawasan Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (15/7/2022) lalu.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar), Fifin Suhendra membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar, setelah ditelusuri ternyata keberadaan DK di Jakarta, dan tim langsung mengamankan,” ungkap Fifin, dikutip dari Covesia.com, Sabtu (16/7/2022).

DK ditetapkan menjadi tersangka korupsi berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi Nomor: R-28/N.3.11/Fd.1/05/2019 tanggal 14 Mei 2019.

“Tersangka sempat menghilang dan menjadi DPO setelah ditetapkan statusnya, bahkan tersangka belum sempat menjalani hukuman pidananya,” kata Fifin.

Fifin mengatakan DK menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Hibah Pemko Bukittinggi melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2012 kepada Ormas Kepemudaan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bukittinggi.

Pada kasus yang dijalaninya, tersangka melakukan penyelewengan dana Hibah Pemko Bukittinggi senilai Rp200 juta.

Tersangka akan diterbangkan ke Sumbar hari ini, Sabtu (16/7/2022) yang diperkirakan akan sampai di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) sekitar pukul 17:45 WIB.

“Telah diterbangkan ke Padang, Insya Allah sekitar pukul 17.45 sampai ke BIM,” tutupnya.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA