Seorang Bocah di Pasaman Barat Menangis Histeris, Tak Rela Ibunya Dipenjara

- Advertisement -
Video seorang bocah menangis histeris karena tak rela ibunya dipenjara, kini cukup menhebohkan media sosial. Persitiwa yang cukup mengharukan ini terjadi di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Video bocah menangis histeris ini berdurasi 55 detik itu hingga Sabtu 16 Juli 2022 cukup viral di media sosial. Kejadian di video itu diketahui pada hari Jumat (15/7) kemarin.

Tampak seorang bocah menangis histeris di per kantoran, bersama sejumlah ibu-ibu. Bocah itu terus memanggil ibunya, dan menolak untuk ditenangkan.

Bahkan bocah itu sempat lepas dari bujukan ibu-ibu di sana, dan mengetuk sebuah pintu, sambil memanggil ibunya.

Ternyata kasus ini berkaitan dengan ditahannya lima orang warga yang terlibat konflik agraria yang terjadi antara warga Nagari Air Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, dengan salah satu perseroan kelapa sawit di daerah itu.

Decthree Ranti Putri dari LBH Padang dalam keterangan tertulis menyebutkan lima orang warga ditahan sejak Kamis (14/7/2022).

Mereka adalah Wisnawati (32), ibu dua orang anak yang masih kecil. Lalu Idamri (39) kepala keluarga dengan seorang istri dan 5 orang anak. Safridin (41) kepala keluarga dengan seorang istri dan 3 orang anak. Rudi (31), seorang kepala keluarga dengan dua anak juga mengalami nasib serupa. Selanjutnya, Jasman (45), kepala keluarga dengan seorang istri dan 3 orang anak.

“Awalnya mereka dipanggil sebagai tersangka. Kini pihak kepolisian memutuskan untuk menahan 5 orang warga pada 14 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIB,” ujarnya, Sabtu 16 Juli 2022.

LBH Padang juga menyebutkan, kasus yang menjerat lima orang warga itu, terkait tuduhan melakukan penganiayaan secara bersama-sama di muka umum, di dalam konflik yang terjadi beberapa waktu lalu.

Penahanan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2022/SPKT/Polres Pasaman Barat. Kejadian itu dipicu dari perseteruan lahan reclaiming masyarakat yang tumpang tindih dengan perkebunan kelapa sawit PT Anam Koto Blok K Jorong Labuah Luruih.

LBH Padang menyayangkan sikap aparat penegak hukum di daerah itu. Menurutnya tindakan polisi sangat berbeda atas laporan perusakan tanaman yang disampaikan warga.

Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Basis Aia Gadang, Akmal, juga mengatakan, kelima tersangka hanya berupaya mempertahankan hak mereka. Petani berhak memiliki tanah bukan hanya perusahaan.

“Kami melihat hal yang dilakukan oleh petani untuk memperjuangkan hak mereka. Itu hak petani,” tegasnya.

Konflik agraria terjadi antara masyarakat Nagari Air Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, dengan PT Anam Koto. Bahkan, sejumlah warga Air Gadang berupaya menduduki lahan HGU PT Anam Koto akhir Februari lalu.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA