Seorang pengedar sabu di Kecamatan Lubuk Basung ditangkap Satresnarkoba Polres Agam pada Senin (24/10).
Kasat Narkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, tersangka adalah OY (46) tahun.
Aleyxi mengatakan, pria ini adalah residivis kasus narkoba.
“Kita amankan seorang pengedar di dalam rumahnya di Kecamatan Lubuk Basung,” jelas Aleyxi, Selasa (25/10).
Menurutnya, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut tersangka memiliki sabu di rumahnya.
Mendapat laporan itu, polisi kemudian bergerak menuju rumah tersangka. Sesampai di sana, polisi melakukan penggeledahan.
“Kita temukan barang bukti berupa 9 paket narkotika jenis sabu siap edar seberat 0,7 gram yang disimpan di kotak kardus di dalam rumahnya,” kata Aleyxi.
Selain itu, polisi juga menyita uang hasil penjualan sabu senilai Rp 300 ribu, 1 set bong lengkap dan 1 hp merk oppo.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Kay)