Iklan
Iklan

Nikita Mirzani Akhirnya Dijebloskan ke Rutan Serang

- Advertisement -
Nikita Mirzani yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra akhirnya ditahan di Rutan Klas IIB untuk 20 hari ke depan.

“Hari Selasa 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan karena sudah tahap 2. Dari mulai 25 Oktober sampai dengan tanggal 13 November 2022 di Rutan Serang,” ujar Kepala Kejari Serang, Freddy D Simandjuntak, Selasa (25/10/2022).

Freddy mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani dikarenakan merujuk pada pasal 21 ayat 4 dan pasal 21 ayat 1 KUHP.

“Alasannya pertama objektif, yaitu pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya itu di atas 5 tahun. Kemudian alasan subjektifnya adalah pasal 21 ayat 1 KUHP yanf mengatakan supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, terdakwa tidak melarikan diri dan terdakwa tidak menghilangkan barang bukti,” jelas Freddy.

Nikita kemudian digiring pihak Kejari Serang menuju Rutan Klas IIB Serang sekitar pukul 18.36 WIB menggunakan sebuah mobil Avanza berwarna silver.

Nikita Mirzani tidak diangkut menggunakan mobil khusus tahanan meski sudah dipersiapkan lantaran adanya permintaan dari pihak Nikita Mirzani untuk tidak dibawa menggunakan mobil khusus tahanan.

“Ya (tidak pakai mobil tahanan), itu kita secara kebijakan saja karena memang permintaan mereka tapi bukan berarti tidak ditahan. Mereka koopertaif, ya, kita menghindari hal-hal saja. Tapi tujuannya penahanan di Rutan Serang,” ujarnya.

Nikita Mirzani

Nikita Mirzani sebelumnya terdengar berteriak dan menangis saat akan dibawa ke Rutan. Artis berusia 36 tahun itu juga menghardik para petugas di Kejari Serang.

“Enggak mau! Siapa Dito Mahendra? Siapa dia? Siapa? Dibayar berapa kalian? Kalian jahat!” jerit Nikita Mirzani dari dalam ruangan Kejari Serang.

Nikita Mirzani sebelumnya dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Dito melaporkan Nikita karena merasa dirugikan imbas unggahan IG Story perempuan 36 tahun itu yang menyebut dirinya penipu.

Laporan Dito terdaftar dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.

Dito melaporkan Nikita terkait dugaan pencemaran nama baik. Nikita dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA