Seorang sopir bus yang diduga melakukan tindak pidana penelantaran anak ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Pariaman. Hal tersebut diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Pariaman.
Sopir bus yang berinisial J (48) tahun, diketahui semula mengaku menemukan bayi di atas bus angkutan umum yang dia bawa rute Padang-Sungai Geringging pada Rabu (26/10/2022) lalu.
Kemudian J melaporkan kejadian penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Polsek Pariaman.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis didampingi Kapolsek Kota Pariaman AKP Edi Karan Prianto mengatakan, setelah laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan siapa orang yang meninggalkan bayi tersebut begitu saja.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Kota Pariaman akhirnya kami menemukan titik terang,” ujarnya saat press release di Mapolres Pariaman, Senin (31/10).
Ia mengatakan, saat diinterogasi J memberikan keterangan yang berbelit-belit.
“Ternyata bayi laki-laki tersebut merupakan anak dari pelaku J dengan perempuan berinisial RD (32),” ungkapnya.