Sopir di Pariaman Diamankan Polisi, Ini Kasusnya!

sopir,pariaman
Seorang sopir bus yang diduga melakukan tindak pidana penelantaran anak ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Pariaman. Hal tersebut diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Pariaman.

Sopir bus yang berinisial J (48) tahun, diketahui semula mengaku menemukan bayi di atas bus angkutan umum yang dia bawa rute Padang-Sungai Geringging pada Rabu (26/10/2022) lalu.

Kemudian J melaporkan kejadian penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Polsek Pariaman.

Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis didampingi Kapolsek Kota Pariaman AKP Edi Karan Prianto mengatakan, setelah laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan siapa orang yang meninggalkan bayi tersebut begitu saja.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Kota Pariaman akhirnya kami menemukan titik terang,” ujarnya saat press release di Mapolres Pariaman, Senin (31/10).

Ia mengatakan, saat diinterogasi J memberikan keterangan yang berbelit-belit.

“Ternyata bayi laki-laki tersebut merupakan anak dari pelaku J dengan perempuan berinisial RD (32),” ungkapnya.

Ia menambahkan, bayi laki-laki tersebut ternyata hasil hubungan gelap mereka atau di luar nikah.
Ia menambahkan, dugaan tindak pidana penelantaran anak tersebut dilaporkan berdasarkan LP Nomor: LP/A/17/X/2022/SPKT-POLSEK, tanggal 29 Oktober 2022. (kay)

 

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments