Polres Pesisir Selatan Amankan Pemilik Satu Kg Ganja dan 4 Paket Sabu di Lengayang

Polres Pesisir Selatan
Tim Opsnal Syariah, Polsek Lengayang, Polres Pesisir Selatan mengamankan empat paket sabu dan 1 kg ganja dan satu orang pelaku berinisial YP (34) tahun pada Senin kemarin (31/10).

YP warga Kampung Singkariang Rimbo Panjang, Kenagarian Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabuapten Pessel, ditangkap tim opsnal Syariah Polsek Lengayang saat mengendarai sepeda motornya.

“Dari hasil Penyelidikan panjang Tim Opsnal Polsek Lengayang yang mendapatkan informasi masyarakat adanya seseorang yang sering berpesta atau melakukan transaksi narkoba atau membawa narkoba di wilayah hukum Polsek Lengayang, ” ujar Kapolres Pessel AKBP. Novianto Taryono,SH.,S.IK., MH melalui Kapolsek Lengayang Iptu. Gusmanto M, SH., M. Si. Didampingi Kasi Humas Polres Pessel Aiptu. Doni Santoso.

Doni menyampaikan, setelah melakukan pengintaian Tim Opsnal menemukan pelaku sedang melintas dengan sepeda motornya yang dimaksud didaerah Kampung Tarok Gadang dan melakukan pencegatan pelaku tersebut.

Dan, saat dilakukan penggeledahan didapatkan satu 1 paket Ganja terbungkus coklat dan uang tunai enam ratus ribu rupiah, hal ini diakui langsung oleh tersangka kepemilikannya dan di saksikan masyarakat sekitar.

” Tak puas dengan hal itu Tim Opsnal mengorek keterangan dan melakukan pengembangan guna mencari barang bukti lainnya, di Konter HP pasar baru lakitan ditemukan 4 paket shabu dan ganja 100 gram beserta alat prekursor bekas pakai shabu, selanjutnya di rumah pelaku di Pasar Baru ditemukan lagi 2 paket besar ganja sekitar masing-masing 500 gram terbungkus kertas coklat dan plastik biru, ” kata Aiptu. Doni. Selasa (1/11).

Identitas Tersangka Inisial YP (34) tahun, Minang, Swasta, Alamat Kampung Singkariang Rimbo Panjang, Kenagarian Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pessel, dengan Barang Bukti, (Empat) Paket Kecil Narkotika Gol I jenis Shabu dalam plastik bening beserta alat prekursor sebagai sarana memakai shabu, (Dua) Paket sedang Narkotika Gol I jenis Ganja kering dalam kertas coklat, masing-masing berat sekitar 100 Gram, 2 (Dua) Paket Besar Narkotika Gol I jenis Ganja Kering dalam kertas coklat, masing-masing berat sekitar 500 Gram.

Dan, uang Tunai Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) dalam seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah, (Satu) Unit Android Merk Vivo 1808 warna merah. Serta, 1 (Satu) Unit Sepeda motor Merk Honda Beat Street Warna Hitam dengan plat nomor.

Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti tersebut ke Mapolsek Lengayang guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya, sambung Aiptu. Doni, disampingi Dantim Opsnal Polsek Lengayang.

Ini adalah penangkapan yang ke 56 dalam tahun ini, yang 3 masih dibulan Januari 2022 dan Februari sebanyak 5 orang, Maret 9 orang, April 6 orang, Mei 5 orang, Juni 3 orang, Juli 6 orang, Agustus 10 orang, September 13 orang dan dibulan 20 Oktober orang, kembali berhasil di pengungkapan di wilayah hukum Polsek Lengayang Polres Pesisir Selatan melalui Tim Opsnal Syariah sebanyak 1 orang.

Konsisten dalam Menindaklanjuti Perintah Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH menginstruksikan jajaranya untuk berantas Judi, Narkoba, Ilegal Logging, Ilegal Minning, BBM dan Gas elpiji. (Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.