94 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Terjadi di Sumbar Sepanjang Tahun 2022

- Advertisement -
Tercatat 94 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di Sumatera Barat (Sumbar) sepanjang tahun 2022. Data kasus itu diungkap Women Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan.

Data itu disampaikan bertepatan dengan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang diperingati 25 November-10 Desember mendatang.

Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan di Sumbar setidaknya sudah terjadi tiga tahun berturut-turut.

“Sepanjang Tahun 2022, tercatat 94 kasus di yang diterima Nurani Perempuan dengan rincian, 51 merupakan korban kekerasan seksual, 38 merupakan korban KDRT, 2 korban penganiayaan, 2 korban perundungan, serta 1 korban kekerasan dalam berpacaran,” ujar Direktur WCC Nurani Perempuan Rahmi Meri Yanti di Kantor Pusat Pusat Nurani Perempuan di Kota Padang, Jumat (25/11).

Pada 2020, WCC Nurani Perempuan menangani 94 kasus, 54 di antaranya kekerasan seksual. Sementara pada tahun 2021 ada 104 kasus dengan 54 di antaranya kekerasan seksual.

“Jika dilihat dari angkanya, Sumbar masih terbilang tinggi akan angka kekerasan terhadap perempuan,” ujarnya.

Meri juga mengatakan, meskipun pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), nyatanya pelaku masih sulit diproses hukum.

“Masih sulit, ketika ingin membuat laporan kami terkadang terkendala dengan pengungkapan bukti terutama untuk kasus kekerasan seksual,” ujarnya.

Dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, pihaknya juga bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang.

“Kita tidak hanya bekerja sendirian, namun juga dibantu oleh LBH Padang. Kita berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan keadilan kepada korban,” ungkapnya.

Catatan LBH Padang

Advokat Publik LBH Padang, Dechree Ranti Putri mengatakan, laporan kasus kekerasan terutama kekerasan seksual masih lamban karena sulitnya alat bukti. Akibatnya pelaku dapat melarikan diri. Sekurangnya ada 5 kasus yang didampingi LBH dengan pelaku yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Penanganan di pihak kepolisian lambat, sehingga pelaku berhasil kabur,” katanya.

Menurutnya, sejarah buruk penanganan kasus kekerasan seksual di Sumbar juga terjadi pada 2022. Ketika itu LBH Padang dan WCC Nurani Perempuan memperjuangkan proses hukum terhadap pelaku pelecehan seksual yang dialami anak disabilitas.

“Namun pelakunya diputuskan bebas oleh Pengadilan Negeri Padang dengan nomor perkara 34/Pid.Sus/2022/PN Pdg,” imbuhnya.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA