Mengaku sebagai debt collector dua pelaku begal motor berinisial ED (38) dan W (33) akhirnya diborgol. Kedua pelaku kerap beraksi di Cileungsi Bogor.
Dalam aksinya, dua begal ini mengaku sebagai debt collector dan menuding kendaraan korban terlambat membayar angsuran.
“Polsek Cileungsi berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial ED (38) dan W (33) berikut barang bukti berupa empat unit sepeda motor hasil curian,” ujar Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen, Jumat (24/2/2023).
Disampaikan oleh Zulkarnaen dari hasil penyidikan terungkap bahwa kedua pelaku sudah lima kali beraksi di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor selama dua bulan terakhir.
“Dari hasil penyidikan yang kita lakukan bahwa kedua pelaku ini telah melakukan aksinya di lima titik lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Cileungsi, di periode Januari hingga Februari tahun 2023 ini,” ujarnya.
Dia menambahkan dalam melakukan aksinya kedua pelaku memepet dan memberhentikan korbannya. Kemudian pelaku mengaku sebagai penagih utang yang kemudian langsung merampas motor korbannya dan membawa kabur.
Atas perbuatannya kedua pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 368 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
“Dua pelaku perampasan sepeda motor dengan modus berpura-pura sebagai debt collector saat ini sudah diamankan di Polsek Cileungsi untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Zulkarnaen.