Pelaku Pembunuhan Pelayan Rumah Makan Tumbang Dihantam Peluru Petugas

- Advertisement -
Pelaku pembunuhan pelayan rumah makan di Tangerang tumbang dihantam peluru petugas. Pelaku pembunuhan berinisial SR (23) ditembak karena mencoba untuk kabur saat hendak ditangkap.

Terkait penembakan pelaku pembunuhan pelayan rumah makan ini, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Aldo Primananda Putra mengatakan ketika hendak ditangkap, SR berpura-pura tidak mengetahui pembunuhan yang terjadi di Kampung Peusar, Binong, Curug, Kabupaten Tangerang itu.

Namun, saat hendak ditanya lebih dalam SR malah mencoba melawan dan hendak menghilangkan barang bukti.

Alhasil petugas menembak SR. “Saat akan diamankan, pelaku berusaha kabur dengan membawa lari barang bukti (pisau) dan melawan petugas sehingga petugas mengambil langkah tindakan terukur guna melumpuhkan tersangka,” kata Aldo, Rabu, 1 Maret 2023.

Ajun Komisaris Aldo Primananda Putra mengatakan pembunuhan ini terjadi di bangunan semi permanen yang merupakan warung makan. SR beraksi seorang diri menggunakan pisau lipat.

SR awalnya hendak mencuri. Ia memasuki tempat kejadian perkara (TKP) dengan masuk melalui pintu belakang dan menggunting kawat pada jendela. “Awalnya diduga tersangka masuk ke TKP dengan maksud untuk melakukan kejahatan pencurian atas HP dan uang milik korban,” kata Aldo.

Namun, salah seorang korban, yakni S memergoki SR. SR pun menusuk S. Kejadian itu membuat satu korban lain, SM, terbangun. SR pun menusuk SM sebanyak dua kali di bagian pinggang.

Teriakan dua orang yang ditusuk ini membangunkan korban lain berinisial I. Namun, SR bergegas menghampiri I yang berada di kamar belakang. “Dan melakukan penusukan terhadap korban I sebanyak sepuluh kali di bagian tubuh korban hingga korban meninggal dunia,” ucap Aldo.

Dari hasil olah TKP dan keterangan korban, polisi kemudian melakukan penyisiran lokasi. Saat itu petugas menemui baju dengan bercak darah tidak jauh dari TKP.

Atas perbuatannya pelaku pembunuhan ini disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP berupa pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA