Sebanyak 305 kardus rokok diamankan Polres Kota Payakumbuh dari rumah milik KS (28), Jorong Sikabu Padang Panjang Kenagarian Sikabu-kabu Kecamatan Luak Kabupaten Limapuluh Kota, Kamis (12/2) lalu.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP M. Rosidi menyebut, pihaknya mengamankan rokok ilegal itu, setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Rokok ilegal itu ditumpuk pada ruangan tamu rumah KS. Saat ini kami mengamankan barang bukti beserta saksi-saksi yang kemudian dibawa ke Mako Polres Payakumbuh untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (12/2).
Berdasarkan keterangan dari pemilik rumah yang dipanggil sebagai saksi bahwa rokok tersebut merupakan milik orang lain yang dititipkan kepadanya pada Kamis (11/2) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
Rokok tersebut datang menggunakan mobil Mitsubishi Pickup L300 yang dilakukan secara berulang sebanyak 4 kali.
“Jadi ada keponakan dari sang pemilik rumah yang menyampaikan bahwa akan menitipkan barang dari seseorang dan Kamis dinihari barang tersebut baru sampai,” kata dia.
Dari kesaksian pemilik rumah, orang yang memiliki rokok tersebut baru pertama kali melakukan penyimpanan barang dikediamannya tersebut.
AKBP M. Rosidi mengatakan setelah diamankannya 305 kardus rokok tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Provinsi Sumatera Barat dan perkara tersebut akan dilimpahkan ke pihak Bea Cukai.
“Tapi yang jelas proses ini masih terus berlanjut bersama dengan pihak BEA Cukai. Kalau memang masih ada tentu akan kita proses lagi,” ujarnya. (Kay)