Baru Kenal di Facebook, Seorang Pemuda Setubuhi Pelajar di Pondok Kosong

facebook
Seorang pemuda di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) setubuhi pelajar (16) yang baru dikenalnya dari Facebook di sebuah pondok kosong, aksi tersebut dilakukan usai melihat pesta perkawinan.

Kapolres Kota Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana mengatakan pelaku merupakan warga Lubuk Alung yang kenal bersama korban lewat media sosial.

“Dari pengakuan pelaku, bahwa diantara mereka hanya sebatas teman yang baru kenal di media sosial facebook,” ujar Deny, Kamis (18/2/2021).

“Itu kali pertama pelaku dan bertemu dengan korban yang merupakan perempuan tersebut. Kemudian mereka membuat janji untuk melihat pesta perkawinan,” Terang Deny.

Dikatakan Deny, saat melihat pesta perkawinan itu pelaku berangkat bersama dua orang temannya menggunakan dua sepeda motor.

“Satu sepeda motor ditumpangi dua teman pelaku, sedangkan satunya lagi ditumpangi oleh pelaku bersama korban. Kejadian melihat pesta perkawinan itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB, pada Rabu (3/2/2021),” jelasnya menceritakan kronologis kejadian.

Namun sepulang melihat acara pesta tersebut, pelaku mengajak berhenti di sebuah pondok kosong dan jauh dari keramaian di daerah Sungai Geringging, Padang Pariaman, untuk beristirahat.

Selanjutnya, mereka bermalam di sana dan aksi itu dilakukan pelaku sekitar pukul 10.00 WIB nya. Setelah dua orang temannya disuruh untuk pergi mengambil nasi.

“Jadi pada saat temannya pergi, pelaku yang saat itu hanya berduaan di dalam pondok tersebut, langsung mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri dengan cara membujuk korban akan memberi makan. Tapi korban menolak, namun pelaku tetap melancarkan aksinya meski korban berontak,” katanya.

Deny mengatakan, korban tidak terima apa yang dilakukan pelaku dan menceritakannya kepada orang tuanya, kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) tentang Perlindungan Anak. Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.(Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.