Cara Verifikasi NIK Menjadi NPWP, Segera Lakukan Sebelum 31 Desember

- Advertisement -

Direktorat Jenderal  Pajak (DJP) mewajibkan Wajib Pajak untuk melakukan pemutakhiran dan verifikasi NIK menjadi NPWP. Dalam proses pengesahan NIK menjadi NPWP, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya juga melakukan koordinasi data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjendukcapil Kemendagri) Kemendagri.

Saat melakukan briefing di kantornya, Suryo mengatakan masih perlu pembaharuan dan melakukan pencocokan. Setelah itu, mulai 1 Januari 2024 dan seterusnya, semua transaksi pajak hanya akan menggunakan NIK. Sejauh ini, baru 19 juta NIK yang sesuai dengan data yang digunakan sebagai NPWP. Sampai dengan 42 juta NIK akan digunakan sebagai NPWP setidaknya pada tahun 2024.

Suryo mengatakan, pemantapan NIK menjadi NPWP akan memudahkan wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak akan dapat mengelola pajaknya hanya dengan menghafal NIK, yang akan mengurangi beban mereka.

Oleh karena  itu, ia menekankan agar wajib pajak dapat berpartisipasi aktif dalam verifikasi NIK DJP Online sebagai NPWP. “Kami sangat mendorong Wajib Pajak untuk menggunakan NIK sebagai NPWP. Wajib Pajak juga perlu mengetahui identitasnya, sehingga perlu memperbarui atau menyesuaikan profil, alamat, dan namanya. Pastikan,” pintanya.

Cara Verifikasi NIK Menjadi NPWP

Berikut cara verifikasi NIK menjadi NPWP melalui DJP Online:

  1. Masuk ke halaman online DJP yaitu https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Masukkan NPWP,  kata sandi, dan kode keamanan (Captcha) Anda untuk login
  3. Setelah berhasil login,  masuk ke Profile di menu utama
  4. Pada menu “Profil”, “perlu update”, atau “perlu konfirmasi” akan ditampilkan mengenai validitas data utama Anda. Status ini menunjukkan bahwa NIK harus diverifikasi
  5. Pada halaman menu ‘Profil’ juga terdapat  ‘Data Utama’ dan  kolom ‘NIK/NPWP’ (16 digit). Anda harus memasukkan 16 digit NIK Anda di kolom ini
  6. Klik ‘Validasi’ jika sudah selesai
  7. Sistem memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil)
  8. Jika data divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan. Kemudian klik ‘OK’ pada notifikasi
  9. Kemudian, pilih menu Ubah Profil. Area Ubah Profil juga memungkinkan Anda untuk melengkapi porsi data klasifikasi Unit Usaha (KLU) dan Anggota Keluarga
  10. Setelah profil Anda selesai dan diverifikasi, Anda dapat masuk ke DJP Online dengan NIK Anda.
spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA