Demokrat menyebut Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menawarkan jasa untuk membela DPP Partai Demokrat dengan angka Rp 100 miliar.
Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyebut tawaran Yusril Ihza Mahendra itu terjadi seminggu sebelum terbit keputusan Kemenkumham, sekitar Minggu ke-3 Maret 2021.
“Memang ada masukan kepada DPP Partai Demokrat untuk menggunakan Yusril sebagai Pengacara Demokrat. Pendekatan pun dilakukan kepada Yusril. Tapi, kerjasama itu urung dilakukan karena menurut pengurus DPP yang ditunjuk menemui tim Yusril, harganya tidak masuk akal, mengingat posisi DPP Partai Demokrat kepemimpinan AHY berada di pihak yang benar,” ujar Herzaky, Kamis (30/9/2021).
Seminggu kemudian Kemenkumham menolak mengesahkan kepengurusan hasil KLB dengan Ketua Umum Moeldoko. Namun, kata Herzaky, tiga bulan lalu, sekitar bulan Juni 2021, Partai Demokrat mendapatkan informasi bahwa ada rencana judicial review dari KSP Moeldoko.
“Adapun Rencana Judicial Review itu dimatangkan pada awal Agustus melalui pertemuan di rumah Moeldoko di Jalan Lembang Menteng. Menurut informasi, rumah di jalan Lembang yang sering dijadikan tempat berpolitik kelompok KLB itu, sebenarnya adalah rumah negara, tepatnya milik Angkatan Darat,” ujar Herzaky.
Rapat awal Agustus di rumah KSP Moeldoko tersebut, dihadiri oleh Joni Alen dan Marzuki Ali. Rapat itu diawali dengan Zoom Meeting antara KSP Moeldoko dengan Yusril Ihza Mahendra.
“Nah ini yang jadi persoalan. Namanya juga ditunjuk sebagai pengacara, ya pasti ada rupiahnya. Ada kontraknya. Kok sekarang Pak Yusril Ihza Mahendra berkoar-koar soal demi demokrasi. Ini yang bikin kader Demokrat marah. Sudahlah Bung Yusril, akui saja pembelaan terhadap KSP Moeldoko ini demi rupiah bukan demi demokrasi, maka itu akan lebih masuk akal dan diterma oleh kita semua,” ujar Herzaky.
Terkait judicial review dari KSP Moeldoko, Herzaky menegaskan bahwa Partai Demokrat tidak gentar. Partai Demokrat akan menghadapi proses hukum tersebut secara optimis dan upaya optimal.
“Seperti Ketum AHY sampaikan, kami tidak gentar. Kami akan hadapi. Pak Yusril itu kalau jadi pengacara itu tidak selalu menang kok. Apalagi kami yakin kami di pihak yang benar. Pak Menko Mahfud juga sudah sampaikan, JR Yusril tidak ada gunanya. Hanya menarik rupiah KSP Moeldoko saja. Bukti bahwa Yusril tidak selalu menang, cek saja di internet. Jadi dengan izin Allah, kami akan hadapi proses hukum ini. Insya Allah, kami akan memenangkannya,” kata Herzaky.