Terlibat kasus pornografi seorang PNS ditangkap oleh anggota Polsek Lengayang Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat. Pelaku diduga melakukan pelanggaran UU ITE.
Kasus pornografi yang menjerat seorang PNS berinisial Z (37) ini berawal ketika pelaku dilaporkan oleh korban karena dugaan mengirim foto atau dokumen yang sarat pornografi.
Korban berinisial S (24) melaporkan kasus pornografi tersebut pada 18 Oktober 2022.
Kapolsek Lengayang IPTU Gusmanto mengungkapkan, pelaku ZM berdomisili di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Pelaku saat ini kami tahan, dirinya mengakui ada hubungan pertemanan sebelumnya dengan pelapor,” ujar Gusmanto, Jumat (2/11/2022).
Menurut pelaku, perbuatannya menyebarkan foto berbau pornografi kepada orang lain yakni teman-teman pelapor itu, disebut agar pelapor tidak mengganggu keutuhan keluarganya dengan mengabarkan mereka ada hubungan sebelumnya.
Gusmanto juga mengatakan, penahanan terhadap terlapor atau pelaku dilakukan Kamis, (1/11/2022) di ruang tahanan Polsek Lengayang.
Pelaku ditahan sesuai dengan rumusan pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.