Maling Gasak 3 Tas Jamaah di Sawahlunto saat Sholat Ashar

jamaah
Ilustrasi
DS alias Bandit ditangkap Satreskrim Polres Sawahlunto karena diduga pelaku pencurian tas 3 jamaah saat sedang menunaikan sholat ashar.

Tas jamaah tersebut disikat pelaku di Masjid Al Falah, Dusun Sawah Tambang Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto.

Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Iptu Ferlyanto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan 2 orang korban kehilangan tas yang diletakkan dibelakang shaff saat sedang melaksanakan sholat ashar, Jumat (25/11).

Korban yang berinisial MY kehilangan tas jinjing warna hitam yang berisikan 1 unit handphone android, uang Rp 210.000, dengan total kerugian Rp 1.200.000.

Sedangkan korban YN kehilangan tas jinjing warna coklat berisikan 1 unit handphone android dengan kerugian Rp 800.000.

Kemudian YS kehilangan 1 unit handphone android dengan kerugian sebesar Rp 1.300.000.

“Berdasarkan laporan tersebut, penyelidikan oleh baik secara Online dan konvensional. Serta mengambil rekaman CCTV yang berada seputaran Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Ia melanjutkan, dari rekaman CCTV diketahui bahwa kendaraan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BA 4717 JH merupakan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan pencurian yang dipinjam Bandit.

“Setelah mengetahui keberadaan Bandit kemudian tim berangkat menuju Jorong Koto Baru, Nagari Koto Baru, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota,” jelasnya.

Ia mengatakan, tim berhasil membekuk bandit, pada Kamis (1/12) sekitar pukul 14.50 WIB.

“Bandit diamankan saat sedang berada didalam rumah kakak istrinya. Kemudian dilakukan interogasi singkat dan diduga pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.

“Selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Sawahlunto bersama diduga pelaku Ds alias Bandit mengumpulkan Barang Bukti dari tangan pelaku diamankan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Biru Putih BA 4717 JH beserta kunci kontak, 3 (tiga) stel pakaian yg digunakan dibeberapa TKP, dan 1 (satu) unit Handphone hasil curian,” tuturnya.

Barang Bukti dan Bandit langsung digelandang ke Polres Sawahlunto untuk proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap diduga pelaku disangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. (Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments