6 Pelaku Pembunuhan Anggota Polda Kalteng Ditangkap

- Advertisement -
6 pelaku pembunuhan anggota Polda Kalimantan Tengah, Aipda Andre Wibisono berhasil ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Palangka Raya.

6 pelaku pembunuhan ini langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, empat pelaku lain saat ini masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Aipda Andre Wibisono diduga dikeroyok oleh para tersangka hingga korban meregang nyawa. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng Komisaris Besar Polisi Kismanto Eko Saputro.

Kismanto mengatakan penyidik awalnya memeriksa 10 orang terkait kasus pengeroyokan polisi tersebut. Dari sepuluh orang itu, enam orang di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat orang terduga pelaku lainnya masuk DPO.

Juga dijelaskan, enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni Suhaili (52), warga Jalan Pinus Induk, Nopriansyah alias Tengkong (29), warga Jalan Kalimantan, Baidi alias Japang (29) warga Jalan Rindang Banua.

Kemudian, Adi alias Tikus (43), warga Jalan Kalimantan, M. Iqbal alias Bal Tumbal (27) warga dr. Murjani, dan terakhir Akhmad Laksa warga Jalan Rindang Banua.

Kismanto mengatakan, diduga kuat anggota polisi Aipda Andre Wibisono meninggal dunia karena dikeroyok para pelaku yang sudah diamankan di Mapolresta Palangka Raya.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (2/12) sore di Jalan Rindang Banua, Kompleks Puntun, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalteng.

“Mengenai motifnya, sejauh ini masih dalam pendalaman penyidik,” ujar Kismanto, Sabtu (3/12).

Kismanto mengungkapkan pada tubuh korban terdapat sejumlah luka sayatan dan luka tembak senjata airsoft gun genggam. Dari hasil visum rumah sakit, total ada sembilan bekas luka pada tubuh korban.

Penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain, kayu balok, tiga senjata tajam, dan pakaian korban. “Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kismanto.

Sementara, Kapolresta Palangka Raya Kombes Polisi Budi Santosa menambahkan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan serta pengembangan agar kasus ini benar-benar rampung.

“Terkait penyelidikan serta pengembangan terhadap perkara ini akan terus dilakukan hingga saat ini, sedangkan para tersangka terus dimintai keterangan lebih lanjut guna dapat menangkap pelaku yang masih DPO,” kata Budi Santosa.

Aparat kepolisian setempat juga mengamankan dua orang di lokasi kampung narkoba yang tak jauh dari tempat kejadian perkara tewasnya seorang anggota polisi tersebut.

Dua orang yang ditangkap itu, yakni Rasidi dan Suhardi. Kini keduanya juga turut diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan terkait hal tersebut.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA