Polda Sumbar: Ancaman Pidana Bagi Pengendara Gunakan Pelat Nomor Palsu

- Advertisement -
Ancaman pidana bagi pengendara menggunakan pelat kendaraan palsu disampaikan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar).

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan menyampaikan ancaman pidana tersebut pada saat konferensi pers Polda Sumbar terkait analisa dan evaluasi (anev) kamseltibcarlantas untuk bulan Oktober dan November 2022, Kamis (15/12/2022).

“Memalsukan pelat nomor kendaraan, bisa dipidana karena penipuan,” ujar Dwi.

Dwi sebelumnya menjabarkan terkait kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Polda Sumbar. Dwi mengatakan bahwa pada bulan Oktober terdapat 326 kasus. Sedangkan pada bulan November mengalami penurunan satu kasus menjadi 325.

“Kasus kecelakaan lalu lintas pada bulan Oktober, terdapat korban meninggal dunia 48 orang. Sedangkan pada bulan November mengalami peningkatan sekitar 51 orang,” katanya.

Dwi mengungkapkan, jumlah kasus laka lantas terbanyak di dua bulan belakangan terjadi di wilayah hukum Polresta Padang sebanyak 184 kasus.

Pada bulan Oktober, Polda Sumbar telah melakukan tilang sebanyak 4.952 terhadap pelanggar lalu lintas. Sedangkan pada bulan November sebanyak 821 tilang.

“Diingatkan kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan dalam berlalu lintas dan jaga keselamatan saat berkendara,” ujarnya.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA