Seorang pemuda berinisial RW (23) tahun yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh dibekuk Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh pada Minggu (2/4) lalu.
Pemuda warga Jorong Padang Belimbing Bukik Sikumpa, Kecamatan Lareh Sago Halaban ditangkap setelah di duga nekat beraksi melakukan tindak pidana pencurian instalasi listrik rumah pada Kamis (30/3) lalu.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, melalui Kasat Reskrim Iptu Alva Zakya mengungkapkan pelaku ditangkap saat akan melancarkan aksi kedua kalinya pada hari Minggu tersebut di sekitar Kelurahan Pakan Sinayan Kecamatan Payakumbuh Barat.
”Kita sudah mengantongi ciri-ciri dan gestur tersangka berdasarkan olah TKP di lokasi pertama beserta keterangan dari saksi-saksi di lapangan,” kata Kasat dilansir Rabu (5/4).
Kasat menjelaskan, penangkapan berawal saat tim buser di bawah melakukan patroli wilayah di jam rawan saat akan berbuka puasa, secara tak sengaja melihat tersangka dan langsung mengikuti kemana arah tujuanya.
“Perkiraan tepat, tersangka rupanya akan melakukan aksinya yang ke dua kalinya di Kelurahan Pakan Sinayan Payakumbuh Barat,” ujar Kasat.
Saat aksinya diketahui oleh petugas, tak pelak aksi kejar-kejaran terjadi antara polisi dan tersangka, hingga di sebuah kebun ubi yang ada di sekitaran lokasi polisi berhasil membekuk dan menangkap tersangka.
“Saat dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Merk Honda Supra warna silver serta dua buah tang warna merah yang di balut dengan karet warna hitam,” kata Kasat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka RW akan di kenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Tak ada ruang bagi pelaku kriminal di Kota Payakumbuh, hal ini sudah menjadi komitmen kita sesuai perintah dari pimpinan, ” tandas Kasat. (kay)
Sumber: Padangkita