Polsek Kalideres mengamankan komplotan maling motor yang biasa beraksi di wilayah Kalideres Jakarta Barat, Rabu (15/6). Mereka diamankan di Jalan Citra 8 Kalideres.
Para pelaku maling motor adalah AL (27), FA (23), dan DA alias Owe (29), mereka diketahui sudah beraksi selama 5 kali. Dari ketiga pelaku, 2 di antaranya, AL dengan FA, adalah kakak beradik.
“Kami berhasil mengamankan 3 orang pelaku curanmor, 2 di antaranya pelaku merupakan kakak beradik berinisial AL (27) dan FA (23) satu di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama,” ujar Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat AKP Syafri Wasdar Jumat (16/6).
“Pelaku sudah 5 kali beraksi melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kalideres Jakarta Barat. Kakak beradik tersebut dalam menjalankan aksinya dibantu rekan lainnya berinisial DA alias Owe (29),” sambungnya, dikutip dari kumparan pada 16 Juni.
Saat diamankan, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sebuah sepeda motor dengan STNK dan 2 kunci letter T.
Berkat aksi pencurian maling motor tersebut mereka mendapat uang sejumlah Rp 2,5 juta. Uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya.
“Pelaku menjual secara online dengan harga 2,5 juta rupiah dan hasil kejahatan oleh pelaku dibuat untuk mabuk-mabukan dan membeli minuman keras,” ucapnya
Atas aksinya, para pelaku dikenakan pasal dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.