Iklan
Iklan

Pelaku Pelecehan Karyawati Toko Plastik Ditangkap di Bali

- Advertisement -
Polisi menangkap pria bernama Putu Ardana (29 tahun), pelaku pelecehan seksual terhadap karyawati toko plastik, pada Senin (12/6).

“Pelaku pelecehan ditangkap di rumahnya di Jalan Sulastri, pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, dikutip dari kumparan pada Jumat (16/6).

Polisi menangkap Putu berdasarkan hasil identifikasi ciri-ciri yang terekam di CCTV toko. Rekaman CCTV ini viral di media sosial.

Kepada polisi, Putu mengakui perbuatan pelecehan seksual itu. Namun, polisi belum mengungkapkan motifnya.

“Pelaku mengakui melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan dengan cara meraba buah dada korban dengan menggunakan tangan kanan,” ujar Ketut.

Peristiwa pelecehan seksual itu terjadi di sebuah toko plastik pada pukul 18.30 WITA, Sabtu (10/6).

Putu merayu korban, bilang “kamu cantik hari ini”, merangkul pinggang, lalu meraba payudara.

Selain itu, uang Putu ternyata kurang dan Putu pun mengancam korban.

Putu ditahan sebagai pelanggar Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA