Iklan
Iklan

Cara Daftar Anggota PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, Gaji Rp 2,5 Juta

- Advertisement -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rekrutmen untuk anggota PPK dan PPS yang akan bertugas pada Pemilu 2024 mendatang.

Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara Kelurahan (PPS) ini akan dengan batas waktu, untuk PPK dimulai sejak 20 November hingga 16 Desember 2022, sedangkan untuk PPS akan dibuka pada 18 Desember hingga 16 Januari 2023.

Para anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi dan bertugas pada Pemilu 2024 mendatang akan mendapatkan gaji mencapai Rp 2,5 juta.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan bahwa jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia.

Jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.

Inilah cara untuk mengikuti rekrutmen anggota PPK dan PPS

Cara ikut rekrutmen PPK dan PPS

Pendaftaran PPK maupun PPS kali ini dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA siakba.kpu.go.id.

Pendaftaran kali ini berbeda dengan sebelumnya di mana pendaftaran dilakukan secara manual. Pada Pemilu 2024, pendaftaran dilakukan secara online.

Laman SIAKBA diluncurkan secara resmi pada 20 Oktober 2022, untuk bisa mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS, masyarakat harus memiliki akun SIAKBA.

Pelamar kemudian harus menyiapkan berkas pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024.

Berikut ini sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar PPK dan PPS yakni:

  • 1 Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
  • 2 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
  • 3 Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  • 4 Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
  • 5 Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  • 6 Daftar Riwayat Hidup
  • 7 Pas Foto Berwarna 4×6

Sebagaimana dikutip dari laman Info Pemilu, kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri di situs Siakba.

Selain itu bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id.

Syarat anggota PPK dan PPS

Untuk mengikuti rekrutmen berikut ini syarat untuk menjadi anggota PPK dan PPS:

  • 1 Warga Negara Indonesia.
  • 2 Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS.
  • 3 Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • 4 Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  • 5 Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  • 6 Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • 7 Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • 8 Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Gaji PPK dan PPS

Gaji PPK per bulan yang akan didapatkan yakni sebagai berikut:

  • Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan
  • Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan

Masa Kerja PPK adalah 4 Januari 2023 – 4 April 2024

Sedangkan gaji PPS per bulan yang akan didapat yakni sebagai berikut:

  • Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan
  • Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan
  • Masa Kerja PPS yakni 17 Januari 2023 – 4 April 2024.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA