Iklan
Iklan

Geser Meteran Dilakukan Petugas PLN Justru Pelanggan Kena Denda

- Advertisement -
Pelanggaran geser meteran dialami sejumlah warga di Kabupaten Blitar sehingga Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberi sanksi denda hingga jutaan rupiah.

Warga merasa dirugikan karena geser meteran ini dilakukan oleh petugas PLN. Namun, pelanggan yang dikenakan sanksi denda.

Terkait kasus geser meteran ini Wakil Bupati Blitar Rachmat Santoso memfasilitasi pembukaan posko pengaduan untuk warga yang merasa dirugikan oleh sanksi denda PLN tersebut.

Posko yang menempati ruang di Wisma Moeradi, Kota Blitar, itu sejak Senin diklaim telah didatangi puluhan warga Kabupaten Blitar yang dijatuhi denda jutaan rupiah oleh pihak PLN untuk pelanggaran yang terlalu sepele atau tidak mereka sadari.

“Kemarin sudah puluhan orang (mengadu ke Posko),” ujar Rachmat, Rabu (10/5/2023).

Rachmat mengatakan, kebanyakan sanksi denda dijatuhkan pihak PLN untuk masalah yang sepele yang biasa disebut dengan “geser meteran” atau memindahkan alat ukur penggunaan daya oleh pelanggan ke posisi lain di rumah yang sama.

“Masalahnya semua hampir sama. Mereka hanya geser meteran,” imbuhnya.

Bahkan, kata Rachmat, kasus geser meteran yang berbuntut sanksi denda tersebut sebenarnya dilakukan oleh petugas PLN sendiri atau setidaknya mereka yang memiliki hubungan kerja dengan PLN.

“Yang geser orang PLN juga. Kita, masyarakat, mana berani. Kan takut kesetrum juga,” ungkapnya.

Terkait adanya sedikit kasus sanski denda PLN dengan tuduhan melakukan pencurian listrik, Rachmat menilai pihak PLN terlalu gegabah menjatuhkan sanksi tanpa disertai bukti yang kuat.

Tuduhan pencurian listrik, lanjutnya, dijatuhkan PLN pada pelanggan hanya dengan dasar adanya kabel yang bolong atau terkelupas pelindungnya.

“Masa kabel bolong di-krikiti tikus itu dikatakan nyuri, kan enggak,” ujarnya.

Lemahnya bukti dan dasar pemberian sanksi, lanjutnya, terbukti dengan langkah PLN membebaskan warga dari sanksi denda jutaan rupiah.

“Terbukti semua. Kenapa? Akhirnya PLN memberikan pemutihan, mengenolkan denda-denda itu,” katanya.

Terkait adanya dugaan oknum yang mengaku petugas PLN yang melakukan penggeseran meteran listrik, menurut Rachmat, hal itu harus ditindaklanjuti dan mendapatkan penjelasan yang gamblang dari PLN.

Rachmat mengatakan, meskipun pihak PLN telah menyebut adanya oknum yang mengaku petugas PLN namun proses hukum terhadap PLN tetap dilanjutkan.

Pembentukan Posko, kata dia, juga dimaksudkan untuk mengumpulkan data dan bukti yang akan digunakan untuk melakukan penuntutan hukum terhadap PLN baik secara pidana atau pun perdata.

“Kita lihat dulu. Apakah nanti kita laporkan polisi atau kita gugat perdata, ‘class action’,” pungkasnya.

Sebelumnya, Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kediri memberi penjelasan soal kasus pemutusan aliran listrik ke rumah pelanggan di wilayah Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Manajer PLN UP3 Kediri Leandra Agung membenarkan bahwa mulanya petugas menemukan pelanggaran di rumah pelanggan di Desa Kebonduren, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Temuan itu, kata Agung, didapatkan dari kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di wilayah Kabupaten dan Kota Blitar sejak awal tahun 2023.

“Pelanggan mengakui bahwa sebelumnya mengajukan permintaan geser meter,” kata Agung melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (9/5/2023).

Namun, kata dia, pergeseran meteran itu kemudian diduga dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai orang PLN.

Orang tersebut diduga adalah oknum yang tidak bertanggung jawab. Agung menambahkan bahwa selama kegiatan P2TL di wilayah Kabupaten dan Kota Blitar pihaknya mendapati adanya peningkatan pelanggaran yang terjadi.

”Hingga akhir April 2023, temuan P2TL cukup banyak, bahkan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya meningkat hingga 103 persen,” ujar Agung.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA