Iklan
Iklan

Payton Gendron Dihukum Seumur Hidup Karena Tembak Mati 10 Warga Kulit Hitam di AS

- Advertisement -
Payton Gendron, seorang pria kulit putih yang telah menembak mati 10 orang kulit hitam, di sebuah toko kelontong AS telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Pria tersebut tidak akan mendapatkan pembebasan bersyarat.

Ketika sidang penyampaian vonis berlangsung, seorang pria bergegas ke arah Payton Gendron untuk melampiaskan kemarahannya. Namun pria tersebut dengan cepat dicegat oleh pihak keamanan. Sempat terjadi kericuhan, namun jaksa mengatakan bahwa pria yang bikin ricuh tersebut tidak diberi sanksi.

Persidangan kemudian dilanjutkan dengan ungkapan emosi yang lebih besar dari pengunjung sidang yang kehilangan orang yang dicintainya akibat dibunuh oleh Payton Gendron termasuk mereka yang terluka dalam serangan itu.

Penembakan itu terjadi pada Mei 2022. Sebelum melakukan aksinya Gendron telah mengintai lingkungan yang sebagian besar berkulit hitam itu, kemudian membuat diagram tata letak toko kelontong tersebut.

Payton Gendron, yang didorong oleh rasa kebenciannya dan melaihat teori konspirasi rasis yang dia temui secara online itu, selama sidang berlangsung dia menangis dan meminta maaf kepada para korban dan keluarga mereka dalam sebuah pernyataan singkat.

Namun para keluarga korban mengutuknya karena dia dengan sengaja menyerang komunitas kulit hitam.

“Kamu tidak tahu apa-apa tentang orang kulit hitam. Kami manusia. Kami ingin anak-anak kami bersekolah di sekolah yang bagus. Kami mencintai anak-anak kami,” ujar Barbara Massey Mapps, yang saudara perempuannya Katherine tewas dalam serangan itu.

Saat dia berbicara, seorang pria menerjang ke arah Gendron. “Anda tidak tahu apa yang kami alami,” teriaknya saat digiring pergi oleh petugas pengadilan.

Dalam pernyataan singkatnya, Gendron mengakui bahwa dia “menembak dan membunuh orang karena mereka berkulit hitam”.

“Saya percaya apa yang saya baca online dan bertindak karena kebencian, dan sekarang, saya tidak dapat mengambilnya kembali, tetapi saya berharap saya bisa, dan saya tidak ingin ada orang yang terinspirasi oleh saya,” katanya ketika seorang wanita di ruang sidang hadirin berdiri, berteriak bahwa “kami tidak membutuhkan” ucapnya.

Hanya ada tiga orang yang selamat di antara 13 orang yang dia tembak ketika melakukan aksinya

Gendron telah mengaku bersalah pada November tahun lalu atas pembunuhan tingkat pertama dan “terorisme domestik bermotif kebencian” dakwaan terhadap dirinya membuat dia dihukum seumur hidup.

Gendron adalah terdakwa pertama di New York yang didakwa dengan terorisme domestik yang dimotivasi oleh kebencian di tingkat pertama di bawah Josef Neumann Hate Crimes Domestic Terrorism Act, undang-undang negara bagian yang diberlakukan pada November 2020.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA