spot_img
Beranda HUKUM PEMBUNUHAN Pembunuhan Rekan Ojol di Bekasi, Herdi Jatnika Divonis 16 Tahun

Pembunuhan Rekan Ojol di Bekasi, Herdi Jatnika Divonis 16 Tahun

0
214
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Herdi Jatnika. Hakim menyatakan Herdi terbukti bersalah melakukan pembunuhan yang diikuti dengan tindak pidana lain. Foto: Reka ulang kasus ojol di Bekasi dibunuh teman 'tak tahu diri'. (Mulia Budi/detikcom)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Herdi Jatnika. Hakim menyatakan Herdi terbukti bersalah melakukan pembunuhan yang diikuti dengan tindak pidana lain. Foto: Reka ulang kasus ojol di Bekasi dibunuh teman 'tak tahu diri'. (Mulia Budi/detikcom)
Indeks News – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada terdakwa Herdi Jatnika. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan yang diikuti dengan tindak pidana lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terdakwa Herdi Jatnika, seorang pengemudi ojek online (ojol), menjadi pelaku utama pembunuhan terhadap rekannya sesama pengemudi.

Herdi dijatuhi hukuman 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana yang disertai dengan tindakan kriminal lain setelah menghabisi korban.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di wilayah Bekasi, Jawa Barat, dan disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (10/11/2025).

Motif pembunuhan berawal dari dendam pribadi. Herdi mengaku kesal karena korban kerap disebutnya “tak tahu diri” setelah terjadi perselisihan di antara keduanya soal urusan kerja dan pinjaman uang.

Herdi mengajak korban bertemu dengan dalih ingin berdamai. Namun, pertemuan itu justru berakhir tragis korban dibunuh menggunakan senjata tajam.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku melarikan diri dan membuang barang bukti sebelum akhirnya ditangkap polisi.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan penuh kesadaran dan niat jahat. Tindakan itu telah meresahkan masyarakat,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Bekasi saat membacakan amar putusan.

Vonis ini sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 18 tahun penjara. Pihak keluarga korban menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk banding atas putusan tersebut.

Kasus pembunuhan ini sempat menarik perhatian publik karena bermula dari konflik sepele antarrekan kerja yang berujung maut.

PN Bekasi berharap vonis ini menjadi pelajaran agar setiap perselisihan diselesaikan dengan kepala dingin, bukan dengan kekerasan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses