Iklan
Iklan

Pemeran Video Mesum Berpakaian Adat Bali Divonis 1,5 Tahun Penjara

- Advertisement -
Pemeran video mesum berpakaian adat Bali, yaitu mahasiswi berinisial Nur LI (26) asal Bogor, Jawa Barat dan pasangannya Made MD (28) divonis hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara.

Vonis terhadap pemeran video mesum ini disampaikan oleh Majelis Makim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Kony Hartanto. Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar UU ITE.

Dalam amar putusan terhadap,  Nur LI asal Bogor, Jawa Barat dan Made MD, Majelis Makim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Kony Hartanto mengadili, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

“Pasangan ini  divonis masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara atau 1,5 tahun,” ujar majelis hakim dalam aman putusan secara online dari Ruangan Kartika, Pengadilan Negeri Denpasar. Beberapa hari lalu.

Perbuatan kedua pemeran video mesum tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1).

Tentunya Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   Sementara itu, ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara saat dikonfirmasi, Jumat (3/2)  membenarkan.

“Ya, vonis ini 5 bulan lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus yang menghebohkan jagat Bali ini, terungkap dari ditemukannya video bermuatan pornografi yang beredar di media sosial dan juga pesan WhatsApp pada tanggal 10 September 2022.

Dalam video berdurasi sekitar 29 detik itu terlihat seorang pria sedang mengendarai mobil menggunakan pakaian adat bali berwarna putih dan seorang wanita dengan berpakaian kebaya putih dan kain berwarna merah muda.

Dalam video mesum berpakaian adat Bali di dalam mobil sambil berkendara usai melukat di Pura Tirta Empul. Selanjutnya ditemukan adanya akun Twitter dengan nama @Angel69DNL dan  @matamatamade yang diduga memposting awal video tersebut.

Setelah dilakukan profiling, ternyata kedua akun tersebut adalah milik kedua tersangka.

Kedua akun twitter itu ternyata milik kedua pelaku atau tersangka ini. “Usai pelimpahan ini tersangka kami titipkan di Rutan Polda Bali untuk menjalani masa penahanan jaksa,” ujar majelis hakim.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA