Pemerintah Kota Padang Tegaskan Larangan Judi Online untuk ASN dan Non-ASN

- Advertisement -
Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, telah mengeluarkan surat edaran yang melarang kegiatan judi online bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padang. Langkah ini diambil untuk mengatasi maraknya judi online dan perilaku masyarakat yang menyimpang.

Surat edaran tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Pasal 303 KUHP tentang larangan berjudi online. Andree Algamar menekankan bahwa larangan ini bertujuan untuk menjaga integritas ASN dan Non-ASN serta mencegah dampak negatif dari judi online.

“Seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan memantau dan mengawasi ASN di lingkungan kerja mereka untuk memastikan tidak terlibat dalam judi konvensional maupun judi online,” tegas Andree Algamar pada Kamis (11/7/2024).

Jika terbukti terlibat dalam aktivitas judi online, ASN akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku. Andree juga meminta camat dan lurah untuk mengajak tokoh agama dan masyarakat setempat dalam mensosialisasikan gerakan pemberantasan judi online dan konvensional di wilayah masing-masing.

“Seluruh ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padang diimbau untuk menjadi teladan dan tidak terlibat dalam judi online. Mari kita bersama-sama mendukung larangan ini dan menjaga integritas sebagai abdi negara,” tambah Andree.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Padang berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan mendukung upaya pemberantasan judi online di masyarakat.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA