Iklan
Iklan

Pengedar Sabu Diciduk Satresnarkoba Dharmasraya di Koto Baru

- Advertisement -
Seorang pemuda berinisial ARN (30) diciduk Satresnarkoba Polres Dharmasraya. ARN diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

ARN diciduk pada Kamis (6/10) di Jorong Sungai Lukuik, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.

Penangkapan pengedar sabu ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Narkoba Iptu Rusmadi. Dia mengatakan penangkapan ARN berawal dari informasi masyarakat.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak Satresnarkoba Polres Dharmasraya, ARN ternyata memiliki sabu-sabu langsunhg diciduk oleh petugas.

Tersangka menyimpan barang bukti dalam kotak handphone yang dibungkus kain. Di dalam kotak itu terdapat 30 paket berisikan butiran kristal bening yang didugasabu-sabu.

Selain itu petugas juga mendapatkan satu bong dari botol plastik merek YOYIC, sebuah korek api, jarum api, dan sendok yang terbuat dari sedotan.

“Setelah kami melakukan tes urine, ARN positif menggunakan sabu-sabu. Kami mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Dharmasraya,” ujar Rusmadi.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. Kemudian, Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun pencara.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA