Seorang guru nekat menyebarkan video syur mantan pacarnya di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). Guru honorer berinisial RM (28) ini akhirnya harus berurusan dengan polisi.
“Penyebaran video dan foto syur ini diketahui terjadi pada Desember 2020. Pelaku mengirimkan ke teman korban yang kemudian memberitahu kepada korban,” ujar Kapolres Pariaman, AKBP Deny Renda Laksmana, Kamis (18/2/2021).
Deny mengungkapkan, terbongkarnya kasus ini diawali karena korban merasa penasaran lalu menanyakan ke temannya siapa yang mengirimkan. Setelah diketahui nomor handphone, ternyata pengirim video dan foto syur adalah mantan pacarnya.
“Korban sempat menghubungi pelaku untuk tidak melakukan hal tersebut. Namun justru pelaku mengancam, jika diputuskan hubungan pacaran maka akan tetap mengirimkan video dan foto ke banyak orang,” ungkapnya.
Korban tidak terima dengan tindakan mantan pacarnya tersebut, ia kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Pariaman. Laporan diterima dan ditindaklanjuti. Hasil penyelidikan, pelaku diketahui keberadaannya dan ditangkap di Pekanbaru.
Guru honorer ini dikenakan undang-undang ITE degan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1. Pelaku terancam hukuman selama enam tahun penjara.
“Beberapa barang bukti sudah kami sita, salah satunya handphone. Kemudian DVD berisikan foto dan video syur,” pungkasnya.