Kasus Raffi Ahmad Terkait Dugaan Pelanggaran Prokes Dihentikan

- Advertisement -
Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh Raffi Ahmad dihentikan. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus bahwa kehadiran bos Rans Entertainment itu pada acara ulang tahun rekannya tidak memenuhi unsur pidana.

Terkait hal itu, pihak kepolisian menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dituduhkan kepada Raffi Ahmad.

“Karena tidak terpenuhi, maka dilakukan penghentian penyelidik,” ujar Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (21/1/2021).

Ia juga menjelaskan, hasil gelar perkara kasus yang melibatkan Raffi Ahmad ini tidak ditemukan adanya minimal dua alat bukti yang cukup sesuai pasal 184 KUHP.

Yusri mengatakan acara yang dihadiri Raffi hanya dihadiri oleh 18 orang. Mereka yang hadir juga mematuhi protokol kesehatan covid-19.

“Sifatnya privasi, tapi dilakukan dengan prokotol kesehatan, seperti tes suhu, tes antigen, juga tidak ada undangan,” kata Yusri.

Sebelumnya, pesta ulang tahun yang dihadiri Raffi itu menjadi viral karena selebritas tersebut baru saja mengikuti vaksinasi Covid-19 di Istana Merdeka pada Rabu 13 Januari bersama dengan Presiden Jokowi.

Akibat kasus viral itu, Raffi ditegur oleh Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono karena tidak menjaga penerapan protokol kesehatan setelah menjalani vaksinasi Covid-19.

Raffi telah meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi. Dia juga mengakui kesalahannya yang telah melanggar protokol kesehatan dengan berkerumun dan tidak memakai masker.

Trending Topic

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA