Iklan
Iklan

Mahfud MD: Orang Bikin Sambal Ganja Tak Bisa Dipidana

- Advertisement -
Mahfud MD: Orang Bikin Sambal Ganja Tak Bisa Dipidana.

“Orang bikin sambel ganja, itu tidak boleh dihukum karena enggak ada di UU barang siapa membuat sambal ganja dihukum, ndak ada,” kata Mahfud, dikutip dari kumparan pada 12 Juni.

Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pidato dalam acara dies natalis ke-54 Universitas Malikussaleh Aceh pada Senin (12/6). Mahfud MD sempat menyinggung masalah hukum di Indonesia. Menurutnya, tidak semua masalah dapat dipidana seperti pengolahan ganja.

Mahfud menuturkan, seseorang baru bisa dihukum bila sudah diatur dalam UU.

“Itu baru dihukum kalau sudah ada di dalam UU, nah di dalam Islam ada dalilnya. Tidak boleh orang dihukum sebelum dia tahu ada yang salah, itu asas legalitas,” ucap dia.

Lebih jauh, Mahfud mengatakan putusan pengadilan harus ditaati bila sudah memiliki kekuatan hukum mengikat. Jangan sampai, putusan hakim dan pengadilan tidak dijalankan karena akan merusak keadaban.

“Misal hakim membuat buat keputusan sudah inkrah, harus ditaati,” ucap dia.

“Kalau hakim ndak adil, tetap putusannya mengikat, hakimnya ditangkap, putusannya mengikat karena keputusan hakim itu mengikat mengairi perselisihan, kamu ndak setuju, ndak apa-apa tapi putusan hakim harus ditaati, kalau ndak, ndak akan pernah putusan hakim ditaati,” tutup Mahfud.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA