Indeks News – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menanggapi penanganan kasus penangkapan 5 pelaku judi online yang mebuat rugi bandar dinilai janggal dan menyisakan banyak pertanyaan.
Ia mempertanyakan arah penegakan hukum terhadap kejahatan digital, khususnya judi online yang semakin masif dan terorganisir.
Menurutnya, penangkapan lima pelaku ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk memburu bandar judi online, bukan hanya fokus pada pelaku teknis di lapangan.
“Ada keganjilan yang tidak bisa diabaikan. Seharusnya yang disikat polisi ya bandarnya. Kasus ini pintu masuknya,” ujar Sarifuddin Sudding pada Jumat (8/8).
Polisi Dinilai Cepat Tangkap Warga, Tapi Bandarnya Tak Tersentuh
Sudding menyebut, penangkapan terhadap warga yang merugikan situs judi online terkesan sangat cepat. Namun, hingga kini tidak ada tindakan nyata terhadap para bandar yang menjadi aktor utama di balik situs-situs tersebut.
“Polisi bergerak cepat menangkap warga yang disebut merugikan situs judi online, namun keberadaan bandar yang jelas-jelas merupakan pelaku utama justru tak tersentuh,” tegasnya.
Ia menyamakan tindakan ini dengan “memangkas ranting, tapi membiarkan akar kejahatan tumbuh subur”.
Lebih lanjut, Sudding menyoroti keberadaan situs judi online yang hingga kini masih beroperasi secara ilegal di ruang digital Indonesia.
Ia menegaskan bahwa penangkapan ini justru membuktikan lemahnya pengawasan serta tidak adanya tindakan tegas terhadap situs-situs ilegal tersebut.
“Pertanyaannya bukan siapa yang mengakali sistem, tapi kenapa sistem judi online yang ilegal ini bisa terus beroperasi tanpa disentuh aparat?” kata dia.
Sarifuddin Sudding mendesak agar Polda Yogyakarta bertindak secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia meminta agar aparat mengungkap siapa aktor besar di balik situs judi online yang digunakan oleh para pelaku.
Ia juga meminta dilakukannya audit menyeluruh terhadap situs-situs judi online yang beroperasi di wilayah Yogyakarta, termasuk penelusuran aliran dana, penggunaan dompet digital, serta kemungkinan keterlibatan oknum aparat.
“Kalau serius memberantas judi online, tidak cukup hanya menangkap pelaku teknis di permukaan. Perlu keberanian politik dan integritas hukum untuk menyentuh para pengendali utama,” pungkasnya.
Kasus penangkapan lima pelaku pengakalan sistem promosi situs judi online oleh Polda DIY menuai kritik tajam dari DPR RI.
Penanganan yang dianggap tidak menyentuh akar permasalahan, yakni para bandar, dinilai tidak efektif dalam upaya pemberantasan judi online.
Desakan transparansi, audit digital, dan penegakan hukum yang menyeluruh menjadi sorotan utama dalam kasus ini.




