Saksi Ahli Siap Bongkar Ijazah Gibran? Penggugat Pilih Tutup Mulut

Jakarta,Indeks News – Sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait keabsahan ijazah pendidikan SMA akan kembali digelar pada 10 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang mendatang adalah pembuktian dari pihak penggugat.

Penggugat, Subhan Palal, mengonfirmasi telah menyiapkan saksi ahli untuk memperkuat gugatannya. Namun, ia menolak mengungkap identitas saksi tersebut. Menurutnya, kerahasiaan perlu dijaga demi menghindari potensi gangguan menjelang persidangan.

“Kemungkinan ada, saya enggak mau buka, takutnya saksi atau ahli enggak bisa hadir di sini. Rahasia saja dulu,” ujar Subhan kepada wartawan usai persidangan, Senin, 3 November 2025.

Subhan menggugat Gibran dengan alasan riwayat pendidikan tingkat menengahnya yang ditempuh di Orchid Park Secondary School, Singapura. Menurutnya, ijazah tersebut tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mensyaratkan pendidikan minimal SMA atau sederajat bagi calon presiden dan wakil presiden.

Dalam sidang perdana, Subhan membacakan tuntutannya dan menilai tidak ada klausul penyetaraan ijazah bagi calon pemimpin negara. Ia menegaskan pendidikan Gibran tidak masuk kualifikasi formal dalam regulasi pemilu di Indonesia.

“Bahwa Undang-undang atau Peraturan KPU tersebut tidak menyinggung adanya penyertaan dan atau persamaan pendidikan calon,” tegas Subhan di depan majelis hakim.

Dengan persidangan lanjutan yang semakin dekat, publik menanti apakah saksi ahli yang dirahasiakan itu akan memperkuat dalil gugatan Subhan terhadap orang nomor dua di Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses