Indeks News – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyoroti fenomena korupsi yang berulang di Provinsi Riau, setelah empat gubernur berturut-turut terseret kasus rasuah.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai akar persoalan tersebut bersumber dari mahalnya biaya politik yang harus dikeluarkan untuk meraih jabatan kepala daerah.
“Penyebab utama kepala daerah terjerat korupsi adalah biaya politik yang tinggi. Untuk menjadi gubernur, dana kampanye hingga rekomendasi partai politik tidak gratis. Modal politik yang besar mendorong pejabat terpilih mencari cara untuk mengembalikannya,” ujar Boyamin kepada wartawan dilansir pada, Jumat (7/11/2025).
Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, pola semacam ini menciptakan lingkaran setan korupsi di pemerintahan daerah
“Kalau pun dia orang kaya, pasti ingin balik modal, apalagi kalau ambisinya ingin lebih kaya lagi. Maka potensi korupsinya besar. Kuncinya adalah membuat politik tidak berbiaya tinggi,” tegasnya.
Usulan: Gubernur Ditunjuk Langsung oleh Pemerintah Pusat
Sebagai solusi, Boyamin mengusulkan agar jabatan gubernur tidak lagi dipilih melalui pilkada, melainkan ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat.
Ia menilai hal ini sesuai dengan fungsi gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, bukan bagian dari otonomi daerah.
“Gubernur sebaiknya ditunjuk langsung, seperti penjabat (Pj) gubernur sebelumnya. Selama dua tahun menjabat, rata-rata mereka cukup baik, tidak korupsi, dan tata kelola pemerintahannya lebih tertib,” jelasnya.
Dorongan Reformasi Tata Kelola dan Pengesahan RUU Perampasan Aset
Lebih lanjut, Boyamin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong reformasi tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan kompetitif.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai KPK tidak bisa terus-menerus mengandalkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebagai strategi pemberantasan korupsi.
“Yang harus diperbaiki adalah sistem mutasi jabatan, proyek, dan izin tambang maupun bangunan. Semua itu harus transparan dan pasti, agar celah korupsi tertutup,” tegasnya.
Ia juga mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset agar memiliki efek jera bagi pejabat korup.
“Kalau harta hasil korupsi bisa disita bahkan sampai warisan, pejabat akan takut. Mereka harus sadar, korupsi itu pengkhianatan terhadap negara,” kata Koordinator MAKI.
Empat Gubernur Riau Terjerat Kasus Korupsi
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, bersama Tenaga Ahlinya, Dani M. Nursalam, serta Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M. Arief Setiawan, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Penetapan itu menambah daftar panjang gubernur Riau yang terjerat kasus korupsi.
Sebelumnya, tiga gubernur lainnya Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun juga telah divonis dalam kasus serupa.
“Ini keprihatinan besar bagi kami. Sudah empat gubernur di Riau yang ditangani karena korupsi. Kasusnya berbeda-beda, tapi polanya berulang,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/11).
KPK berharap fenomena tersebut menjadi momentum peringatan bagi seluruh pejabat daerah agar mengakhiri tradisi korupsi di Riau.
“Kami berharap, cukup sampai di sini,” tegas Asep.




