Pria di Kendal Bunuh ODGJ Usai Diludahi dan Diancam Rumahnya Dibakar

Indeks News – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kendal berhasil menangkap Imron (46), warga Desa Tegorejo, Kecamatan Pegandon, Kendal, yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pria dengan gangguan jiwa (ODGJ) dua bulan lalu.

Pelarian tersangka berakhir di Cilacap, setelah sebelumnya sempat berpindah-pindah ke beberapa daerah seperti Semarang dan Jember untuk menghindari kejaran polisi.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, menjelaskan bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada 20 September 2025.

Saat itu, tersangka baru pulang dari nongkrong bersama temannya dan mendapati korban berdiri di depan rumah sambil membawa tongkat kayu.

“Tersangka yang masih di atas motor tiba-tiba dipukul di punggung oleh korban menggunakan tongkat,” ujar AKP Bondan dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Kamis (6/11/2025).

Merasa kesakitan, tersangka menegur korban, namun korban justru meludahi wajah Imron. Tindakan itu memicu emosi tersangka hingga menendang korban tiga kali hingga terjatuh.

“Korban sempat mengancam akan membakar rumah tersangka. Mendengar ancaman itu, tersangka semakin marah dan memukul korban hingga tersungkur,” tambahnya.

Tak berhenti di situ, Imron kemudian mengambil kursi kayu dan memukulkan ke kepala korban hingga korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.

Usai melakukan penganiayaan mematikan itu, tersangka kabur ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Polisi akhirnya berhasil melacak dan menangkapnya di sebuah tempat persembunyian di Cilacap.

“Habis menganiaya, tersangka melarikan diri ke Semarang, Jember, dan Cilacap. Tim kami berhasil mengamankan tersangka setelah dua bulan pelarian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kendal.

Dalam pengakuannya, Imron mengaku emosi dan jengkel karena korban kerap tidur, buang air besar, dan buang air kecil di halaman rumahnya, meski sudah berkali-kali diusir.

“Saya jengkel karena dia sering tidur dan buang air di depan rumah. Sudah saya usir, tapi tetap ngeyel,” kata Imron kepada penyidik.

Ia mengaku puncak kemarahannya terjadi ketika korban meludahi wajahnya dan mengancam membakar rumahnya. “Saya tambah emosi waktu diludahi dan diancam bakar rumah,” ujarnya.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, Imron dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

“Tersangka kami jerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegas AKP Bondan.

Penemuan Mayat Korban

Sebelumnya, warga Dukuh Kersen, Desa Tegorejo, Kecamatan Pegandon, digegerkan dengan penemuan jasad pria ODGJ pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Korban ditemukan di halaman rumah warga dengan luka di bagian kepala.

“Benar, kami menerima laporan adanya penemuan mayat seorang ODGJ di halaman rumah warga,” ujar Kapolsek Pegandon, AKP Adi Winarno, saat dikonfirmasi, Minggu (21/9).

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses