Roy Suryo Respon Santai Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: ‘Saya Senyum Saja’

Indeks News – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo akhirnya buka suara usai ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Ditemui di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), Roy Suryo menanggapi status tersangka itu dengan tenang dan penuh senyum.

“Status tersangka itu masih harus kita hormati. Sikap saya? Senyum saja. Tersangka itu adalah bagian dari proses. Masih ada tahapan selanjutnya, dari terdakwa hingga terpidana. Jadi saya santai saja,” ujar Roy Suryo kepada wartawan.

Roy Suryo mengaku menghormati keputusan penyidik dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim kuasa hukumnya.

Ia juga mengajak tujuh tersangka lain untuk tetap tegar menghadapi proses hukum ini.

“Saya tetap tegar dan mengajak tujuh orang lain untuk juga tegar. Ini adalah perjuangan kita bersama rakyat Indonesia, masyarakat yang bebas meneliti dokumen publik tanpa dikriminalisasi,” kata Roy.

Roy menyebut dirinya akan segera berdiskusi dengan kuasa hukum untuk menentukan langkah hukum lanjutan.

Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada perintah penahanan terhadap dirinya.

“Ini bukan soal kecewa. Ini soal ilmiah atau tidak, adil atau tidak, kriminalisasi atau tidak. Jadi saya tetap tenang dan menyerahkan semuanya kepada proses hukum,” tegasnya.

Delapan Tersangka Ditetapkan Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden Jokowi. Para tersangka dibagi menjadi dua klaster.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua terdiri dari RS (Roy Suryo), RHS, dan TT,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Untuk klaster pertama, para tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

Sedangkan klaster kedua yang mencakup Roy Suryo dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4), dan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses