Kejagung Resmi Melimpahkan Berkas Nadiem Makarim dkk ke Jaksa Penuntut Umum

Indeks News – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi melimpahkan berkas perkara dan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Senin (10/11/2025).

Salah satu tersangka yang diserahkan adalah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Ia tiba di Kejari Jakpus sekitar pukul 10.27 WIB, mengenakan baju tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol, dikawal ketat oleh petugas Kejagung.

Pantauan di lokasi menunjukkan, sejumlah tersangka lain telah lebih dulu tiba sebelum Nadiem.

Tak lama kemudian, istri Nadiem, Franka Franklin, juga terlihat hadir mendampingi sang suami. Franka menyebut kondisi kesehatan Nadiem kini sudah berangsur membaik.

“Mau ketemu bapak (Nadiem) nanti. Alhamdulillah sudah semakin sehat,” ujar Franka kepada wartawan di Kejari Jakpus.

Sementara itu, Nadiem sendiri memilih untuk tidak banyak berkomentar. Kepada awak media, ia hanya mengatakan kondisinya sudah sehat sebelum langsung memasuki gedung Kejari Jakpus untuk menjalani proses pelimpahan tahap II.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, membenarkan pelimpahan tersebut.

“Iya, hari ini (pelimpahan) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tahap II. Nadiem dan kawan-kawan, kecuali JT (Jurist Tan),” ujar Anang saat dikonfirmasi.

Daftar Empat Tersangka yang Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum:

1. Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar, Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020–2021.

2. Mulyatsyah (MUL) – Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020.

3. Nadiem Anwar Makarim – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

4. Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek ini mencuat setelah ditemukan dugaan penyimpangan dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek teknologi pendidikan.

Sebelumnya, penyidikan terhadap Nadiem sempat digugat melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, hakim menolak permohonan praperadilan tersebut dan menyatakan penyidikan serta penahanan Kejagung terhadap Nadiem sah secara hukum dan sesuai prosedur.

Dengan pelimpahan ini, Kejagung menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun dakwaan dan melanjutkan proses hukum di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses