Indeks News – Polisi berhasil membongkar komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) yang beraksi di puluhan lokasi di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Dua pelaku komplotan curanmor berinisial EL (52) dan AP (20) ditangkap, sementara satu pelaku lainnya, EM, masih dalam pengejaran (DPO).
“Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor ini berawal dari laporan warga yang kehilangan motor sejak Mei 2025. Dari hasil penyelidikan, kami amankan dua pelaku, EL dan AP, sedangkan satu pelaku lainnya, EM, masih buron,” ujar Kapolresta Palu Kombes Deny Abrahams kepada wartawan, Senin (10/11/2025).
Deny menjelaskan, kedua pelaku curanmor ditangkap di Kelurahan Poboya, Kecamatan Palu Selatan, pada Kamis (16/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, EL diketahui merupakan residivis kasus serupa, sedangkan AP merupakan pemain baru di dunia kejahatan jalanan tersebut.
“EL sudah pernah terlibat kasus serupa, sementara AP baru pertama kali. Saat ini, ada 11 laporan polisi (LP) yang sudah terkonfirmasi terkait aksi mereka,” jelas Deny.
Polisi mengungkap, komplotan ini telah beraksi di 37 lokasi berbeda di wilayah Kota Palu. Dalam setiap aksinya, para pelaku menggunakan kunci T rakitan untuk membobol motor milik korban.
“Pelaku beraksi menggunakan kunci T yang telah mereka rakit sendiri untuk merusak rumah kunci motor,” kata Deny.
Dari pengungkapan ini, 32 unit sepeda motor hasil curian berhasil disita sebagai barang bukti.
Kini, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk memburu pelaku lainnya yang masih buron,” pungkas Deny.




