spot_img
spot_img

Polisi Tangkap Dua Perampok Sadis Pembunuh Driver Taksi Online di Tol Jagorawi

Indeks News – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai perampokan terhadap pengemudi taksi online, Ujang Adiwijaya (57), yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terikat di pinggir Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat.

Dua pelaku perampokan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditampilkan ke publik.

Pantauan awak media di Mapolres Bogor, Jaka Tegar Beriman, Cibinong, Kamis (13/11/2025), menunjukkan kedua pelaku digelandang aparat ke ruang konferensi pers.

Keduanya tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan dikawal ketat petugas kepolisian.

Tidak satu pun dari mereka berucap sepatah kata ketika dibawa ke hadapan awak media.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto membenarkan bahwa kedua pelaku merupakan otak dan eksekutor dalam kasus pembunuhan keji tersebut.

“Benar, pelaku sudah diamankan dan sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKBP Wikha kepada wartawan.

Menurut Wikha, penyidik tengah mendalami motif perampokan, jalannya eksekusi, hingga rencana pelarian kedua pelaku setelah membuang jasad korban di tepi jalan tol.

Polisi juga tengah menelusuri barang bukti yang diduga hasil kejahatan, termasuk ponsel dan kendaraan milik korban.

Kasus bermula dari penemuan jasad Ujang Adiwijaya, pengemudi taksi online, yang ditemukan tewas terikat dengan tali di bagian tangan dan kaki, di pinggir Tol Jagorawi Kilometer 30, wilayah Bogor, pada Senin (10/11/2025) sore.

Temuan itu sempat menggegerkan warga sekitar serta pengguna jalan.

Setelah dievakuasi, jasad korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani proses autopsi.

Hasil sementara menunjukkan korban mengalami tanda-tanda kekerasan fisik sebelum akhirnya tewas.

Pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memburu pelaku perampokan. Berbekal rekaman CCTV, jejak digital, dan keterangan saksi, dua pelaku akhirnya diringkus di dua lokasi berbeda di wilayah Bogor.

“Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif dan jaringan yang mungkin terlibat,” tutur Kapolres.

Polisi memastikan akan menjerat para pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses