spot_img
spot_img

Ledakan Baru dalam Kasus Ijazah Jokowi: Mahfud MD Tunjukkan Celah Hukum Serius

Jakarta, Indeks News –  Pernyataan Mahfud MD soal polemik kasus  ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memicu perdebatan publik. Mahfud menegaskan dirinya tidak pernah menyatakan ijazah Jokowi asli, dan menyebut klaim tersebut sebagai hoaks serta bentuk pemelintiran pemberitaan.

Mahfud menekankan bahwa penentuan keaslian ijazah bukan kewenangan polisi, melainkan putusan hakim. Karena itu, ia sepakat dengan pendapat Jimly Asshiddiqie dan Susno Duadji bahwa keaslian ijazah Jokowi seharusnya diuji terlebih dahulu di pengadilan sebelum ada penetapan tersangka dalam kasus terkait.

Sejumlah pengamat menilai, klarifikasi Mahfud tersebut justru menguntungkan posisi Roy Suryo cs yang kini berstatus tersangka, sekaligus berpotensi merugikan Jokowi.

Mahfud MD bukan tokoh biasa. Ia merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, mantan Menkopolhukam, guru besar hukum, serta kini menjadi anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. Dengan rekam jejak tersebut, setiap ucapannya dinilai memiliki bobot dan dapat memengaruhi arah penegakan hukum.

Mahfud bahkan dianggap memiliki ruang untuk menyampaikan langsung kepada Kapolri bahwa langkah Polda Metro Jaya mentersangkakan Roy Suryo cs berpotensi keliru sehingga perlu dievaluasi. Kondisi ini membuat Polri semakin berhati-hati dalam memproses kasus tersebut.

Mahfud menjelaskan bahwa pernyataan yang dianggap merugikan Jokowi sebenarnya merupakan upaya meluruskan pemberitaan yang memelintir ucapannya. Ia menegaskan tidak pernah menyatakan ijazah Jokowi asli, dan mengingatkan bahwa pembuktiannya harus dilakukan di pengadilan.

Pihak yang memelintir pernyataannya diduga ingin menggunakan figur Mahfud untuk melegitimasi penersangkaan Roy Suryo cs. Namun Mahfud menyebut pendekatan tersebut sebagai cara lama yang tidak tepat.

Sejak Pilpres lalu, Mahfud terlihat semakin vokal mengkritik berbagai praktik pada pemerintahan Jokowi. Sebaliknya, ia memuji sejumlah kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto, terutama terkait komitmen pemberantasan mega korupsi.

Hal itu membuat Mahfud kini dipercaya menjadi bagian dari Komisi Percepatan Reformasi Polri pada era Prabowo.

Mahfud memaparkan dua kemungkinan jika kasus Roy Suryo cs dibawa ke pengadilan:

Hakim menolak berkas perkara dan meminta jaksa kembali setelah ada putusan resmi terkait keaslian ijazah Jokowi. Artinya, status tersangka harus dicabut terlebih dahulu.

Hakim membuka pembuktian ijazah di persidangan dengan Roy Suryo cs sudah berstatus terdakwa. Dalam skenario ini, Jokowi akan membuka ijazahnya di ruang sidang.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan baru: jika ijazah Jokowi belum diuji di pengadilan dan belum disita, apa dasar kuat penetapan tersangka Roy Suryo cs?

Meski telah berjalan tujuh bulan, melibatkan ratusan saksi dan ahli, serta menyita ratusan dokumen, kasus ini dinilai masih belum matang. Objek perkara berupa ijazah Jokowi belum memiliki kekuatan hukum tetap, namun sejumlah pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Jika berkas Roy Suryo cs nanti tidak diterima jaksa atau dibatalkan hakim, kasus ini berpotensi terkatung-katung dan memunculkan dugaan bahwa aparat hanya dimanfaatkan pihak berkepentingan.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses