JAKARTA, Indeks News – Pakar hukum tata negara, Margarito, menegaskan bahwa polemik dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus ditangani dengan memastikan keaslian ijazah terlebih dahulu. Pernyataan itu disampaikan Margarito, Senin (17/11/2025).
Menurut Margarito, kejelasan mengenai dokumen asli menjadi dasar hukum untuk menentukan apakah ada tindak penyebaran berita bohong atau fitnah dalam kasus ini.
“(Harus) dipastikan ijazah itu asli dari awal, karena di situlah baru menjadi stand point untuk memastikan oh yang ini palsu,” ujarnya.
Ia menambahkan, tanpa bukti ijazah asli, sulit menentukan adanya kepalsuan. “Jadi harus ada aslinya dulu baru ditentukan bahwa orang ini menyebarkan berita bohong, fitnah, dan segala macam,” kata Margarito.
Dalam penanganan kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster berbeda pada 7 November 2025.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua mencakup tiga tersangka: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik mengingat polemik terkait keaslian ijazah Jokowi telah berlangsung bertahun-tahun dan kerap memicu perdebatan politik di ruang publik.




