JAKARTA, Indeks News – Sengketa keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas dalam sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, 17 November 2025.
Ketua Majelis Sidang KIP, Rospita Vici Paulyn, mempertanyakan kelengkapan dokumen pendidikan Jokowi yang disampaikan perwakilan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Rospita menyoroti pernyataan UGM yang menyebut salinan dokumen ijazah Jokowi tidak berada dalam penguasaan kampus.
“Ini persoalannya. Dari pihak UGM menjawabnya ‘tidak dalam penguasaan’. Tidak dalam penguasaan itu artinya tidak ada, berarti,” tegas Rospita.
Ia juga mempertanyakan ketiadaan fotokopi maupun salinan ijazah yang seharusnya tersimpan dalam arsip lembaga pendidikan.
“Pak, enggak ada fotokopinya sama sekali? Salinan ijazah? Jadi ketika diserahkan ke Polda Metro Jaya, UGM enggak punya salinan sama sekali?” tanya Rospita dengan nada tinggi.
Pihak UGM menjelaskan bahwa dokumen yang mereka miliki hanyalah salinan fotokopi lama. Tidak ada dokumen resmi lain yang dapat ditunjukkan dalam persidangan pembuktian tersebut.
Sengketa ini merupakan kelanjutan dari perkara Sengketa Informasi Publik yang diajukan Leony terhadap lima badan publik: UGM, KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.
Permohonan informasi tersebut berkaitan dengan dokumen ijazah Jokowi, yang kini memasuki tahap krusial pembuktian di KIP RI.




