Indeks News – Aksi bejat seorang pria berinisial DU (36) di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, ditangkap polisi setelah dilaporkan telah memerkosa adik iparnya sejak tahun 2018.
Aksi bejat tersebut terungkap setelah ibu korban melapor ke pihak berwajib.
Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Aiptu Dedi, menyampaikan bahwa pelaku diamankan di rumahnya di wilayah Pasar Kepahiang.
“Setelah menerima laporan dari ibu korban, kami langsung melakukan penangkapan terhadap DU di rumahnya,” ujar Aiptu Dedi, Selasa (18/11/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah 12 kali merudapaksa korban sejak korban masih duduk di bangku SMP.
Aksi pertama terjadi pada tahun 2018 saat pelaku dan korban berada di perkebunan. Pelaku membujuk korban hingga akhirnya melakukan perbuatan cabul tersebut.
Untuk menutupi perbuatannya, pelaku terus mengancam korban agar tidak melapor.
Namun, karena sudah tidak sanggup lagi menjadi objek pelampiasan nafsu pelaku, korban akhirnya memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya.
“Perbuatan pelaku juga dilakukan berulang kali di rumahnya sejak 2019 hingga 2024. Di tahun 2024 saja, pelaku enam kali melakukan aksi bejat di kebun,” tambah Dedi.
Saat ini, Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang telah memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk memulihkan trauma yang dialaminya.
Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara untuk menjerat pelaku dengan pasal terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak.




