ASDP BUMN Guncang! Vonis Irjen Ira Jadi Sorotan Publik

Jakarta, Indeks News –  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN).

Hakim menyatakan Ira terbukti bersalah atas pelanggaran korupsi, meski tidak terbukti menerima keuntungan pribadi secara langsung.

Menurut juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengambilan keputusan akuisisi oleh ASDP tidak dilakukan secara profesional dan melanggar prinsip Business Judgment Rule (BJR), yang semestinya menjamin independensi dan kehati-hatian dalam keputusan korporasi BUMN.

Dalam fakta persidangan, ditemukan penilaian kapal yang over-price, pengambilalihan utang yang menjadi beban ASDP, dan prosedur due diligence yang dinilai tidak memadai.

Meski begitu, hakim mempertimbangkan bahwa Ira tidak secara pribadi mengambil keuntungan finansial besar, memiliki tanggungan keluarga, serta terdapat aspek bisnis yang memberi kontribusi ke perusahaan – sehingga vonis diberikan dalam rentang yang relatif “lebih ringan” dari tuntutan jaksa.

KPK menyambut positif putusan tersebut sebagai wujud penegakan hukum yang akuntabel di lingkungan BUMN. Namun publik dan pakar hukum memunculkan pertanyaan: apakah sistem pengawasan korporasi BUMN sudah memadai? Pakar pidana korporasi, Hibnu Nugroho, akan membongkar celah hukum dan tata kelola yang memungkinkan skandal seperti ini tetap terjadi.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses